Perusahaan Diminta Disnaker Lampung untuk Bayar THR Pekerja Tepat Waktu dan Tanpa Dicicil
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengimbau perusahaan yang ada di daerah tersebut membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja secara penuh tanpa dicicil.
"Sesuai surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang di teruskan ke daerah pemberian THR minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, dikutip dari ANTARA, Jumat, 7 April.
Oleh karena itu,katanya perusahaan diminta untuk segera mempersiapkan pemberian THR bagi pekerja sejak dini, agar bisa diberikan tepat waktu.
Dia menjelaskan untuk memfasilitasi para pekerja yang ada di daerahnya untuk mengutarakan permasalahan terkait ketenagakerjaan serta pemberian THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan.
"Nanti kita sediakan posko pengaduan untuk pekerja, jadi mereka bisa melaporkan dan akan langsung di tindak lanjuti seperti tahun lalu, ada yang melapor dan langsung dibantu mengkomunikasikan kepada pemberi kerja agar permasalahan terselesaikan," ucapnya.
Ia melanjutkan posko pengaduan itu akan dimulai pada H-7 atau tujuh hari menjelang Idul Fitri hingga setelah pelaksanaan Idul Fitri.
Dia mengharapkan perusahaan dan pemberi kerja dapat mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan oleh pemerintah untuk pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja.
Baca juga:
- Makna Jumat Agung bagi Umat Kristiani dan Contoh Kalimat Ucapannya
- Kepala Uni Eropa Sebut Pemimpin China Xi Jinping Bakal Telepon Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky
- Presiden Xi Jinping: China Berkomitmen Dorong Dialog dan Penyelesaian Politik Krisis di Ukraina
- Ahli Gizi UGM Sarankan Masyarakat Tak Olahraga Pagi Saat Berpuasa
"Diharapkan kerja sama dari perusahaan dan pemberi kerja untuk melaksanakan aturan terkait. Dan mengenai pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) semua pemberi kerja menerima penetapan tersebut sehingga dapat diasumsikan bahwa semua perusahaan menerapkan pembayaran sesuai UMP," kata dia.
Menurut dia bila masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang menyalahi aturan pemberian upah kepada pekerja sesuai angka yang telah ditetapkan melalui UMP, maka pekerja dapat segera melaporkan hal tersebut.
"Silahkan tenaga kerja untuk melaporkan kepada kami, bila menemukan pelanggaran kerja yang merugikan pekerja. Sebab telah disediakan waktu untuk menerima pengaduan serta keluhan pekerja yang ada di Lampung," ujar dia lagi.