Tiga Nasabah PT Jouska Diperiksa Bareskrim, Bawa Bukti Tambahan
JAKARTA - Tiga nasabah PT Jouska Finansial Indonesia memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Sedianya mereka bakal diperiksa soal perkara dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Pengacara nasabah Jouska, Rinto Wardana mengatakan pemeriksaan ini merupakan jadwal lanjutan. Sebab, sebelumnya beberapa kliennya sudah dimintai keterangan. Ketiga orang yang diperiksa antara lain Randy Danistha, Farid Ganio, dan Liza Fitria.
"Agenda hari ini adalah tidak jauh berbeda yang sebelumnya. Pertanyaan penyidik seputar asal muasal tindak pidana pencucian uang, penggelapan, penipuan," ucap Rinto kepada wartawan, Jumat, 15 Januari.
Dalam pemeriksaan ini, kata Rinto, pihaknya juga menyertakan beberapa alat bukti. Tujuannya, untuk memperkuat terjadinya dugaan tindak pidana.
"Bukti yang kita bawa disini ada nomor rekening yang dipakai untuk transfer biaya jasa dari pada Jouska dalam hal ini saudara Aakar," ungkap dia.
Baca juga:
"Disamping mereka mentransfer uang dibukanan rekening RDI (Rekening Dana Investor) mereka juga membayar jasanya Aakar karena dia menjadi penasehat keuangan," sambung Rinto.
Rinto juga menyebut, alat bukti lainnya yang dibawa yakni beberapa dokumen perjanjian antara nasabah dengan Jouska. Selain itu ada beberapa laporan yanh ikut disertakan.
"Kedua, perjanjian-perjanjian yang pernah ditanda tangani oleh para pihak-para korban dengan pihak Jouska, kita bawa. Kemudian beberapa print out laporan Philip Sekuritas kita bawa juga, itu bukti utama yang kita sampaikan ke penyidik," kata dia.
Sekadar informasi, perkara ini mulanya ditangani Polda Metro Jaya. Perkara ini dilaporkan oleh 10 nasabah Jouska dengan nomor dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Namun, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.
PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.