Bisa Usung Capres Sendiri, PDIP Tetap Buka Kemungkinan Masuk Koalisi Besar Gabungan KIB-KIR
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memiliki "tiket emas" dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri lantaran mengantongi perolehan kursi di DPR di atas 22 persen.
Namun, partai berlambang banteng itu tetap terbuka terhadap kemungkinan bergabung dengan parpol maupun koalisi dalam menghadapi Pilpres 2024. Termasuk tertarik pada ide pembentukan koalisi besar gabungan partai dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).
Hal itu disampaikan politikus PDIP Rifqi Karsayuda saat menjadi narasumber dalam Embargo Talk Episode 7 bertajuk "Strategi PDIP Menghadapi Koalisi Besar sebagaimana dipantau lewat kanal YouTube Vibrasi, Kamis 6 April.
"Kendati kami memiliki golden ticket (tiket emas) dalam tanda kutip, memiliki perolehan kursi di atas 22 persen di Senayan di mana syarat minimal pencalonan presiden dan wapres hanya 20 persen, tradisi yang dibangun di PDIP adalah tradisi gotong royong, sebagaimana ajaran Bung Karno, dan kami selalu terbuka untuk membangun koalisi," kata Rifqi.
Namun terkait pengusungan nama calon presiden dan wakil presiden dari PDIP, Rifqi bilang sepenuhnya kuasa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hak prerogatif Ketua Umum PDIP itu sesuai dengan AD/ART yang diputuskan dalam Kongres Ke-5 PDIP Bali tahun 2019.
"Hak prerogatif atau sepenuhnya kepada Ibu Ketua Umum untuk menentukan siapa capres dan cawapres, kapan momentum yang tepat, bersama koalisi apa," ujar dia.
Baca juga:
- Giring Bakal Beri Sanksi Kader PSI Donny Wiguna Sebut AG Jadi Objek Birahi David
- Heru Sebut Pegawai Pemprov DKI Lebih Suka Salat Idulfitri di Balai Kota Ketimbang JIS
- Bakal Sambangi Gerindra Sore Ini, PBB Tawarkan Yusril Jadi Cawapres Prabowo
- Abang Sakit Hati Ketahui Adiknya Dikeroyok Ayunkan Golok Tebas Tangan Tetangga
Lebih lajut, Rifqi menuturkan PDIP masih berfokus menyelesaikan persoalan-persoalan kerakyatan dan mengurus pemerintahan agar berakhir dengan baik di tahun 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.