Polisi Tangkap 2 Pengedar Ratusan Butir Obat Keras Tramadol di Sukabumi
SUKABUMI - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial MAS (27) dan TK (33) karena memiliki dan mengedarkan ratusan butir obat keras ilegal.
"Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Pelda Suryanta, Gang Gotongroyong RT 01/05, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, baru-baru ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dikutip ANTARA, Kamis, 6 April.
Menurut Ari, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti obat keras terbatas ilegal jenis Tramadol HCL 50 mg sebanyak 387 butir yang disembunyikan di dalam tas selempang tersangka.
Tidak hanya itu, polisi menyita dua unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi serta dua tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat keras tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menambahkan kedua tersangka masih dimintai keterangan penyidik terkait kepemilikan dan modus operandi untuk mengedarkan obat keras itu secara ilegal.
Baca juga:
- Bangganya Wayan Koster Tolak Israel: Cuma Gubernur Bali yang Bisa, Orangnya Kecil Tapi Khasiatnya Besar
- Polda Metro Tangkap Pembuat dan Penyebar Foto Narasi Penyidik Bawa Barang Bukti Baju Bekas Impor ke Keluarga
- Jadwal One Way, Contra Flow, Ganjil-genap Mudik Lebaran 2023
- BPSPL Denpasar Datangkan Ahli Forensik Teliti Paus Raksasa Mati Terdampar di Karangasem Bali
"Dari keterangan sementara yang kami peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran atau DPO," katanya.
Yudi mengatakan modus operandi kedua tersangka mengedarkan obat kerasnya itu dengan cara tempel di mana konsumen dengan tersangka hanya berkomunikasi melalui hubungan telepon.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.