Kejati Panggil Sekda Kaur Bengkulu terkait Dugaan Pelanggaran Jaksa
BENGKULU - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur untuk meminta klarifikasi terkait laporan pengaduan masyarakat.
Laporan dari masyarakat tersebut yaitu dugaan terjadinya pelanggaran disiplin oleh anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Kaur.
"Ya memang benar sejak beberapa hari ini tim pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Sekda terkait laporan pengaduan masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Untuk klarifikasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa bidang pengawasan Kejati Bengkulu tersebut dilakukan Kejari Bengkulu Selatan guna memastikan adanya independensi dan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Untuk materi pengaduan laporan masyarakat tersebut belum dapat disampaikan lebih jauh karena masih dalam proses klarifikasi," ujar dia.
Bila dalam laporan pengaduan masyarakat terbukti ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela maka pimpinan pasti akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
- Prabowo Tegaskan Sandiaga Belum Bicara Ingin Hijrah ke PPP
- Tak Mau KPK Melemah, Alasan Kapolri Tetap Minta Brigjen Endar Jadi Dirlidik
- Israel Serbu Al Aqsa: Palestina Ingatkan Bentrokan Besar, Mesir hingga Arab Saudi Kutuk Penyerangan Jemaah
- Bakal Terbitkan Larangan ASN DKI Flexing, Pj Gubernur DKI Tegaskan Gaya Hidup Sederhana
Hal tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ali Mukartono bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen akan bertindak tegas terhadap jaksa nakal yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.
"Dua hal yang dititipkan Jaksa Agung, pertama beliau akan zero toleran terhadap pelanggaran-pelanggaran disiplin, tidak ada ampun apalagi pelanggaran-pelanggaran jaksa masuk ke Medsos," terangnya.