Presiden Jokowi Kumpulkan Investor Potensial di IKN Usai Lebaran

JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera mengumpulkan investor potensial yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur, setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sebelumnya Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk merinci peta IKN sehingga investor yang hendak membangun perumahan, maupun fasilitas pendukung lainnya di IKN dapat terpetakan.

"Tujuannya beliau akan segera mengumpulkan 'potential investor' yang ingin berinvestasi di IKN. Gunanya apa peta itu? Supaya beliau ditanya kalau ada investor yang mau membangun hotel, dimana itu lokasinya, ini berapa hektare ini, bikin rumah sakit ini, mau bikin universitas di situ, bikin lapangan golf di mana," kata Basuki saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 5 April.

Basuki menjelaskan pihaknya sudah merinci peruntukan lahan di IKN, baik untuk hunian rumah, hunian vertikal, hutan kota, jalur hijau, komersial, olahraga, perkantoran pemerintah, pendidikan, peribadatan, fasilitas kesehatan, hingga taman.

Dengan rincian tersebut, investor potensial dapat memetakan letak fasilitas atau hunian yang akan mereka bangun.

Kementerian PUPR juga sudah menempatkan letak pembangunan dari para investor yang sudah mengajukan komitmen melalui "Letter of Intent" (LOI).

"Jadi ini ada tempat komersial, yang warna kuning itu permukiman dan komersial, yang biru-biru ini perkantoran. Jadi tujuannya itu beliau (Presiden) ngecek nanti setelah Lebaran beliau mudah-mudahan akan ke sana," kata Basuki.

Dari luas lahan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN seluas 6.600 hektare, Kementerian PUPR mengalokasikan 63 persen luas lahan untuk kawasan hijau.

"Ini sudah semua peruntukannya lebih detil, yang hijauan ini ada 63 persen dari total 6.700 hektare, jadi masih dalam koridor 'Smart Forest City'," kata Basuki.

Basuki mengatakan lahan investasi di IKN ini dapat dibeli, namun ia tidak bisa merinci bentuk status kepemilikan lahan tersebut.