Kerja di Tangerang, Pembantu Rumah Tangga Malah Curi Uang Majikan hingga Puluhan Juta

TANGERANG - Seorang wanita yang bekerja sebagai assisten rumah tangga (ART) diamankan di Polres Metro Tangerang atas perkara pencurian uang sebesar Rp20 juta milik majikannya di Cluster Crown Jalan Crown, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berjumlah dua orang itu diamankan pada Minggu, 2 April, pukul 04.30 WIB.

Dijelaskan Zain, kejadian bermula saat korban menyimpan tas berisi uang Rp20 juta di dalam lemari rumahnya. Namun, saat korban ingin mengecek, ternyata sudah hilang. Kemudian kecurigaan korban timbul kepada ART-nya, saat mereka tidak ada di rumah dan tidak kembali.

“Uang tunai 20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu, 5 April.

BY, tersangka pencuri uang milik majikannya di Tangerang/ Foto: Dok. Polisi

Atas dasar itu, korban melapor ke Polsek Cipondoh, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Bekasi Timur.

“Pelaku berinsial BY ditangkap di Bekasi Timur, Jalan Mustika Jaya,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia beraksi bersama rekannya berinsial KY. Hasil pencuriannya pun dibagi dua.

“Uang hasil curian dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui,” ucapnya.

Wanita berinisial BY itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.