Seluruh Mobil Dinas Pemrov Riau Tak Lagi Diparkir di Belakang Rumah Gubernur Saat Libur Lebaran 2023
RIAU - Gubernur Riau Syamsuar tidak lagi memberlakukan kewajiban seluruh mobil dan motor dinas Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau diparkir di belakang rumah dinasnya saat momen libur Lebaran 2023.
Namun, Syamsuar menegaskan aparatur sipil negara (ASN) Pemrov Riau tetap dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.
"Jika tahun sebelumnya Pemprov Riau mengistirahatkan seluruh mobil dinas di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau maka tahun 2023 Pemprov Riau tidak memberlakukan kebijakan itu lagi," katanya di Pekanbaru, Riau, Selasa 4 April, disitat Antara.
Menurut Gubernur, kendaraan dinas yang diparkir di halaman belakang rumah dinasnya justru banyak yang rusak karena dibiarkan terkena hujan dan panas selama beberapa hari.
Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan jajarannya untuk memarkir kendaraan dinas di kantor masing-masing saat cuti bersama dan libur Lebaran 2023.
"Sebaiknya mobil dinas itu diparkir di kantor organisasi perangkat daerah masing-masing saja dan kunci mobil diserahkan ke BPKAD. Setelah cuti bersama maka ASN harus disiplin masuk kantor sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan agar tugas-tugas rutin tetap berjalan dengan baik dan lancar," ujar Syamsuar.
Baca juga:
- Ogah Campur Tangan, Mahfud MD Anggap Pemecatan Brigjen Endar Urusan Teknis KPK dan Polri
- Dapat Undangan Tapi Tak Hadir, Puan Tawarkan PDIP Tuan Rumah Pertemuan KIB-KIR Selanjutnya
- Kapolri Titip Pesan ke Brigjen Endar yang Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
- DPRD DKI Sebut Jakpro Punya Komisaris Berlagak Direktur Utama, Siapa?
Adapun Gubernur mewanti-wanti ASN Pemrov Riau tidak memakai mobil atau motor dinas untuk keperluan liburan Lebaran 2023.
"Sama seperti tahun 2022, kita memberlakukan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran dan jika ingin memanfaatkan masa cuti bersama maka ASN kalau mau mudik dan keluar daerah harus membawa kendaraan pribadi," tuturnya.
Gubernur mengatakan hal itu terkait keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional tahun 2023 berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Sedangkan cuti bersama ditetapkan pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.