Kapolri Titip Pesan ke Brigjen Endar yang Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro mengaku sempat menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Dalam pertemuan itu, sempat ada pesan yang disampaikan pimpinan Polri tersebut.
"Perintahnya cuma satu, saya melaksanakan tugas," ujar Endar kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Tugas yang dimaksud yakni tetap berkantor di lembaga antirasuah itu. Rujukannya tentu surat perintah (sprin) dengan nomor SPRIN/904/III/KEP./2023, tertanggal 29 Maret.
"Iya," sebut Endar menjawab perintah Kapolri terhadapnya hanya diminta untuk melanjutkan tugas.
Endar menghadap Kapolri tak lama setelah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian. Surat itu diserahkan oleh para petinggi KPK pada 31 Maret.
"Saya menerima SK yang diserahkan oleh Pak Ghufron, Pak Sekjen, Pak Karo Hukum, Karo SDM, inspektur. mereka menemui saya, saya diminta menghadap, saya ditunjukkan SK pemberhentian pertama kali dan penghadapan, ya setelah itu saya melaporkan," ungkapnya.
"Intinya saya tidak menerima SK itu, atau saya akan menjawab menerima, tidak. setelah sebelum ada perintah Kapolri tentang pelaksanaan tugas yang saya lakukan," sambung Endar.
Baca juga:
- Kejagung Ramaikan 'Perebutan' Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
- Terbuka soal Wacana Koalisi Besar KIB dan KIR, PDIP: Semakin Ringan Beban Kalau Dipikul Bersama
- Menteri Arifin Sebut 10 PNS Kementerian ESDM Terbelit Kasus Tukin Sudah Nonjob
- Hubungan Disebut Memanas Imbas Piala Dunia U20 Batal, CSIS: Jokowi-PDIP Masih Saling Membutuhkan
Jenderal polisi bintang satu itupun kembali menegaskan hanya menjalankan perintah Kapolri. Ia diminta untuk tetap bertugas di KPK.
"Saya selaku anak buah beliau, saya meminta petunjuk atas adanya SK ini, ada penghadapan ini. Sementara beliau kan juga sudah mengeluarkan surat perintah yang baru. Petunjuknya saya harus terus menjalankan tugas terus di sini (KPK, red)," kata Endar.
Sebagai informasi, Brigjen Endar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Pimpinan KPK dengan alasan masa baktinya sudah habis.
Pembehentian Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.