Bareskrim Kirim Lagi Berkas Perkara 9 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus gagal ginjal dengan lima tersangka korporasi dan empat individu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik melengkapi kekurangan formil maupun materiil.
"Berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu, penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU dan telah mengirimkan berkas perkaranya kembali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 4 April.
Pelimpahan berkas itu disebut dilakukan pada 27 Maret lalu. Sehingga, tim penyidik hanya perlu menunggu keputusan dari jaksa peneliti.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka, para tersangka berserta alat bukti akan dilimpahkan atau tahap dua. Kalau sebaliknya, penyidik harus melengkapinya kembali.
"Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, untuk empat tersangka perorangan di kasus ini antara lain, Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama dan Aris Sanjaya sebagai Direktur dari CV APG.
Kemudian, Endis alias Pidit dan Andri Rukmama. Mereka merupakan Direktur Utama dan Direktur dari CV Samudera Chemical.
Sementara untuk lima tersangka korporasi antara lain, PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Baca juga:
- Praxion Bukan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Baru, Bareskrim Polri Usut Vaksin Imunisasi dan Paracetamol Drop
- Mensos Risma Soal Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut: Duit dari Mana? Berat Biayanya
- Kemenkes Siapkan Fasilitas Layanan Rumah Sakit Kawal Mudik Lebaran 2023
- Perppu Pemilu Akan Dibawa ke Paripurna Besok, Komisi II DPR Ingatkan Jangan Ada Upaya Tunda Pemilu
Mereka disangkakan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.