Gelar Perkara Rampung, Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya penyidik menetapkan tersangka dalam kasus itu.

“Sudah selesai gelar perkara hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November.

"(Penetapan tersangka, red) Sudah," sambungnya.

Hanya saja identitas tersangka belum disebutkan. Hal itu akan disampaikan secara rinci dalam waktu dekat.

"Segera diumumkan tapi belum hari ini ya," kata Pipit.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri meyakini adanya pelanggaran pidama di kasus gagal ginjal akut.

Dalam prosesnya, penyidik bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyita puluhan drum bahan baku obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).