Hakim Tolak Eksepsi, Sidang AG Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

JAKARTA - Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pacar Mario Dandy, AG (15) terkait dakwaan penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini pun disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraini.

“Agenda putusan sela pada hari ini, dalam putusan sela hakim tunggal Sri Wahyuni batubara menyatakan eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak,” kata Mellisa kepada wartawan, Senin, 3 April.

Mellisa menuturkan alasan Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak AG lantaran tidak beralasan hukum.

“Tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima, terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” ucapnya.

“JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan,” sambungnya.

Setelah Majelis Hakim menolak nota keberatan pihak AG, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu saksi Jonathan Latumahina, saksi Rustam hatala, saksi N, saksi R, Saksi RJ,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan untuk terdakwa AG, dia dakwa dengan beberapa pasal, yakni pertama dakwaan primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucapnya