Respons Polri Soal KPK Tolak Perpanjangan Masa Tugas Dirlidik Brigjen Endar Priantoro
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menerima perpanjangan masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Polri mengklaim masih memastikan informasi tersebut.
"Kita cek informasi pastinya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 3 April.
Brigjen Endar Priantoro diperpanjang masa tugasnya di KPK berdasaran surat dengan nomor B/2471/ll1/KEP./2023 yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Lewat surat itu, Brigen Endar tetap akan ditugaskan di KPK. Tujuannya sebagai dukungan kepada KPK itu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Informasi sampai dengan saat ini, pimpinan Polri sudah membuat perpanjangan Direktur lidik Pak Endar ke KPK, mengingat hal itu merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK," kata Irjen Sandi.
Menurutnya, Polri sedang mempersiapkan anggota Koprs Bhayangkara yang nantinya ditugaskan juga di KPK sebagai Deputi Penindakan untuk menggantikan Irjen Karyoto.
Adapun, Irjen Karyoto telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang ditunjuk sebagai Kabaharkam.
"Apalagi salah satu jabatan strategis deputi penindakan sedang kosong, dan di samping itu saat ini Polri sedang menyiapkan kader-kader terbaik untuk mengisi kekosongan deputi tersebut, Hal tersebut sebagai komitmen Polri terhadap giat pemberantasan korupsi di KPK," kata Sandi.
Baca juga:
- Tolak Perpanjangan Keputusan Kapolri, KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik Brigjen Endar Priantoro
- Presiden Jokowi Bakal Lantik Dito Ariotedjo Jadi Menpora
- Silaturahmi Ketum 5 Parpol Bareng Jokowi, Sinyal Koalisi Besar 2024 Terbentuk?
- Gubernur Kaltim Ingatkan Perencanaan IKN Cermati Masalah Sosial: Jangan Sampai Kawasan Sekitar Jomplang
Sebelumnya, KPK menegaskan perpanjangan jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) tak bisa dilakukan. Penyebabnya, Endar sudah diberhentikan dengan hormat.
"Informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023, sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menerangkan KPK memahami jika Polri mengembalikan Endar ke jabatannya semula. Tapi, permintaan itu harusnya diawali dengan usulan dan tak bisa sembarangan dilakukan.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya," tegasnya.