3 Bulan Belum Dibayar, Gaji Perangkat Desa di Bogor Akan Dirapel Sekaligus
BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera mencairkan gaji para perangkat desa 4 bulan sekaligus melalui alokasi dana desa (ADD).
"Nih, anggaplah lewat 1 April 2023, mereka bisa mengambil 4 bulan gaji sekaligus. Akan tetapi, gaji bulan kelima dan keenam tetap tepat pada waktunya," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah di Bogor, Minggu (2/4).
Menurut dia, gaji perangkat desa yang akan dicairkan sekitar pekan depan itu merupakan upah bulan Januari, Februari, Maret, dan April yang belum sempat dibayarkan karena kendala administrasi yang dialami Pemkab Bogor.
Renaldi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sehingga tak lama lagi ADD yang menjadi sumber untuk pembayaran gaji perangkat desa akan cair dalam waktu dekat.
Pemkab setempat telah melakukan tahapan sosialisasi ke 40 kecamatan untuk memberi tahu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah desa untuk pencairan ADD menggunakan aplikasi.
"Aplikasi itu mengintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa. Kami sudah sosialisasi tentang mekanisme pencairan. Kemungkinan 1 atau 2 hari mengenai proses mekanisme pencairan sudah bisa dilakukan," kata Renaldi.
Baca juga:
- Silaturahmi Ketum 5 Parpol Bareng Jokowi, Sinyal Koalisi Besar 2024 Terbentuk?
- Gubernur Kaltim Ingatkan Perencanaan IKN Cermati Masalah Sosial: Jangan Sampai Kawasan Sekitar Jomplang
- Mahfud MD Tak Setuju Dorongan 'Bubarkan DPR': Lebih Baik Punya DPR dan Parpol Meskipun Jelek
- Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Rafael Alun Diminta KPK Kooperatif
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta para para kepala desa (kades) memaklumi atas adanya keterlambatan pencairan ADD pada tahun 2023.
"Mohon kepada para kepala desa paham posisi kami. Kami 'kan tidak berkehendak Bogor begini, tetapi itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu," kata Iwan.
Iwan beralasan keterlambatan tersebut salah satunya karena posisinya sebagai plt. sehingga segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Ini 'kan karena status saya plt. bupati, aturannya sama dengan pj., jadi harus beberapa hari di provinsi. Setelah itu, dibawa ke Kemendagri. Di kementerian ini selama 7 hari," kata Iwan.