Aturan Sekolah di Sukabumi Bakal Direvisi Imbas Pelajar Bacok Siswa SMP hingga Tewas Ditayangkan Live di Instagram
JABAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bakal meninjau ulang aturan sekolah di Kota Sukabumi untuk mengantisipasi terulangnya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kota setempat.
"Ada beberapa aturan di sekolah yang harus ditinjau ulang untuk meningkatkan kedisiplinan khususnya pelajar untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah," kata Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Mohamad Hasan Asari di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu 2 April, disitat Antara.
Hasan mengatakan, untuk merevisi aturan sekolah tentang kedisiplinan tersebut tentunya perlu adanya penguatan sinergitas antara pihak sekolah dengan komite dan masyarakat di lingkungan sekitar sekolah.
Lanjut dia, ada tiga komponen yang terlibat dalam proses pendidikan, yakni orang tua siswa melalui komite kelas, masyarakat dan pihak pemerintah. Tentunya tiga komponen ini berperan penting untuk membuat aturan yang tepat agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan di dalam maupun luar sekolah.
Munculnya kasus kekerasan di kalangan pelajar belakangan ini, membuat ketiga komponen tersebut harus menjalin ulang sinergitas dalam mengawasi dan membina peserta didik baik ketika di dalam maupun dil uar sekolah.
"Penerapan kedisiplinan terhadap para peserta didik terkait pemberian sanksi terhadap berbagai pelanggaran tentu harus ditinjau ulang untuk memberikan efek jera agar ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar di Kota Sukabumi," tambahnya.
Baca juga:
- Tanggal 19-21 April Diperkirakan Polri Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023
- Jokowi Ogah Namanya Dicatut Restui Capres 2024: Urusan Saya Apa?
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Pemrov Atur Jadwal Operasional Truk Batu Bara di Bengkulu
- Kapolda Riau Ungkap Kondisi Kawasan Kebakaran Kilang Minyak Dumai Sempat Bergejolak
Hasan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mencari regulasi yang bisa mencegah peserta didik melakukan aksi kekerasan. Namun demikian, regulasi tersebut harus dikeluarkan berdasarkan kajian yang melibatkan berbagai unsur seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Sebenarnya sekolah sudah memiliki tata tertib dan disiplin sekolah jadi ada penghargaan (reward) dan sanksi (punishment). Ini yang nanti akan ditinjau ulang sejauh mana efektivitas dan efisiensinya.
Sehingga seluruh pihak harus memikirkan bagaimana menghadapi pola penyimpangan perilaku yang semakin ke sini masuk ke ranah kriminal. Regulasi aturan pun harus disiapkan dengan menyiapkan aturan yang lebih ketat dan tegas.
Sebelumnya, seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi dibacok hingga tewas oleh 3 pelajar SMP setempat. Ironisnya aksi kekerasan yang dipicu hal sepele itu ditayangkan live oleh pelajar pembacok di media sosial Instagram.