KLHK Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal ke Kejati NTB
MATARAM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan berkas dan tersangka HR (23) di kasus dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah NTB, Jabalnusra Taqiuddin, dalam keterangan resmi, Jumat 31 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Polisi Hutan (Polhut) Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tambora pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita,
Pelaku ditemukan sedang mengangkut kayu rimba campuran di dalam Kawasan Hutan Tambora (RTK.53) wilayah administrasi Dusun Sumber Urip, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.
Selanjutnya, kata Taqiuddin, kasus tersebut diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan itu ditetapkan tersangka atas nama HR, yang beralamat di Dusun Kaliaga I, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sebagai Sopir sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.
"Selanjutnya setelah berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB," ujarnya.
Baca juga:
- Rapat Transaksi Janggal Kemenkeu Memanas, Arteria Dahlan Minta Pimpinan Sidang Ahmad Sahroni Diganti
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Bakal Dihadirkan KPK di Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
- Sempat Akan Dikembalikan Firli Bahuri, Polri Putuskan Endar Priantoro Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK
- David Ozora Lempar Salam Metal Pertama Sejak Koma 38 Hari Lalu
Ia mengatakan, tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati NTB yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima.
Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari pelaku berupa 26 batang kayu rimba campuran dengan volume 2,824 meter kubik dan kendaraan truk merek Mitsubishi tipe FE 349.
Taqiuddin menyebut penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 88 ayat (1) huruf "a" Jo. Pasal 16 dalam Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Menurut dia, dampak perbuatan tersangka adalah kerugian materil dan inmateril. Dampak kerugian materil, yaitu hilangnya potensi pendapatan negara, sementara secara inmateril yaitu mengancam fungsi kawasan hutan dan potensi terjadinya berbagai bentuk bencana seperti banjir dan tanah longsor.
"Semua potensi kerugian inmateril tidak dapat dihitung jumlahnya yang berdampak negatif buat kehidupan manusia. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya," tandasnya.