Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun: Saya Tidak Pernah Sembunyikan Harta

JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menegaskan selalu menaati aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kekayaan setiap tahun. Ia merasa tak pernah menyembunyikan hartanya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael Alun di Jakarta, Jumat, 31 Maret.

Tak sampai di sana, Rafael juga taat membayar pajak. Katanya, dia sudah dua kali ikut program tax amnesty pada 2016 dan 2022.

Dalam mengurusi pajaknya, Rafael tak pernah dibantu oleh konsultan. "(Saya, red) selalu membuat SPT sendiri," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih menyebut kliennya sebenarnya tak tahu mengapa dia bisa dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor oleh KPK. Apalagi, harta bekas anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu sudah dilaporkan secara tertib dan tak ada yang disembunyikan.

Kalaupun Rafael disebut high risk karena profilnya tak sesuai dengan kekayaannya, Junaedi bilang hal ini karena seluruh harta miliknya sudah dilaporkan. "Karena tidak memiliki niat menyembunyikan, tegasnya.

"RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," sambung Junaedi.

Pengacara itu menyebut kalaupun ada peningkatan harta, hal tersebut terjadi karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) aset Rafael yang meningkat. Hal ini sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi hingga puluhan miliar sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.

Penetapan ini dilakukan komisi antirasuah setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Dalam penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.

Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.