Kemnaker Bersama K/L Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) lainnya membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera kita tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi pada rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.
Dia menegaskan Kemnaker sejak awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.
Anwar menyatakan persetujuannya atas perpanjangan gugus tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
"Kami setuju bahwa gugus tugas RUU PPRT perlu diperpanjang," ucapnya.
Baca juga:
- Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Selama 12 Tahun Diduga Mencapai Puluhan Miliar
- Panjang Lebar Gubernur Bali Wayan Koster Bicara Penolakan Timnas Israel, Palestina dan Prinsip Bung Karno
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
- Wapres Respons Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Bukan Berarti Kiamat
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa Surat Presiden untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya ia mengimbau kepada K/L dapat segera memberi respons.
"Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, dalam menjalankan amanat Surpres seperti konsinyering persiapan DIM, komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu," paparnya.