Kemenkes Sebut Sanksi bagi Masyarakat yang Menolak Vaksinasi COVID-19 Belum Ada

JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Menkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, hingga kini belum ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin COVID-19. 

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment bagi yang tidak divaksinasi," kata Dante usai divaksi COVID-19 di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis, 14 Januari dilansir Antara

Pemerintah masih menggunakan pendekatan persuasif bagi masyarakat agar mau melakukan vaksinasi COVID-19. Saat ini program vaksinasi difokuskan terlebih dulu bagi tenaga kesehatan karena masuk kelompok yang paling berisiko terinfeksi.

"Tahap pertama sekarang tenaga medis, dengan mempertimbangkan tenaga medis yang paling mengetahui pertimbangan efek dan kondisi vaksin, maka kita akan memberikan contoh pada masyarakat bahwa tenaga medis saja mau divaksin, apalagi masyarakat luas," kata Dante.

Wamenkes mengingatkan bahwa tujuan dari program vaksinasi adalah untuk mencapai kekebalan bersama atau herd immunity terhadap virus SARS CoV 2 penyebab COVID-19. 

Vaksinasi bukan bertujuan hanya untuk kekebalan individu, melainkan harus bersama-sama dilakukan agar tercipta kekebalan kelompok yang lebih besar yang menyebabkan virus SARS CoV 2 tidak bisa memiliki tempat untuk menulari.

"Vaksinasi ini adalah salah satu proses kebersamaan. Yang diberikan imunisasi bukan untuk kepentingan diri sendiri, tapi untuk kepentingan bersama. Yang akan dicapai vaksinasi bukan kekebalan individu tapi akhirnya herd immunity atau kekebalan bersama," jelas Dante.

Oleh karena itu Dante mengharapkan masyarakat mau bersama-sama berparitisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 untuk menyukseskan tujuan tersebut.

Dante menyebut pemerintah menargetkan proses vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok minimal pada 70 persen penduduk Indonesia yang dilakukan secara persuasif.