Jaksa Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Lanjutan Joko Tjandra
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Joko S. Tjandra kembali digelar hari ini. Ada 5 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lima saksi untuk sidang Joko Tjandra terkait Fatwa MA," ujar pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Kamis, 14 Januari.
Saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan antara lain, Muhammad OKI Zuheimi, Usin, Danang Sukmawan, Syarief Sulaeman Nahdi, dan Sulasman.
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan dengan nomor perkara
50/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst akan dimulai sedari pukul 10.00 WIB.
"Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," dikutip dari laman tersebut.
Baca juga:
Joko Tjandra didakwa memberikan suap senilai USD 500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari. Uang itu diberikan dengan maksud agar Pinangki sebagai jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali untuk tidak dieksekusi ketika pulang ke Indonesia dengan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).