Mediasi Gagal, Venna Melinda dan Ferry Irawan Sepakat Cerai

JAKARTA - Sidang gugatan talak cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret. Seusai sidang, kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riyadhi dan kuasa hukum Ferry Irawan, Marselinus Abi santai menanggapi pertanyaan awak media yang hadir di PA Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan pada sidang hari ini telah dibacakan pokok perkara.

“Agenda hari ini masih dalam pokok perkara karena mediasi gagal. Maka hari ini, tadi dibacakan, sudah selesai dan dikasih waktu seminggu untuk replik duplik sampai dengam pembuktian melalui e-court,” kata Marselinus Abi saat ditemui seusai sidang.

Marselinus memastikan bahwa dalam gugatan cerai ini, kliennya sudah bersepakat untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Venna. “Bahwa dua-duanya juga siap untuk yang namanya sama-sama sepakat bercerai. Maka kita tidak bisa memungkiri,” katanya.

Noor Akhmad pun mengamini apa yang dikatakan pengacara lawannya itu. Ia memastikan persidangan akan berlanjut hingga ada putusan bercerai.

“Venna yang waktu mediasi kemarin dari kedua belah pihak memang setuju untuk berdamai. Artinya lanjut ke agenda selanjutnya. Tetap pada perceraian,” ujar Noor Akhmad.

Tidak seperti apa yang ditampilkan Noor Akhmad dan Marselinus Abi, tim kuasa hukum Venna dan Ferry masih saling membela kliennya, bahkan kerap meledek apa yang dilakukan pengacara lawan.

Hingga sampai Selasa, 28 Maret kemarin, Sunan Kalijaga masih rutin menggelar konferensi pers dengan menyatakan kliennya tak bersalah atas kasus dugaan tindak KDRT.

Sementara di lain sisi, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda dalam banyak kesempatan kerap meledek Sunan yang rutin menggelat konferensi pers yang dianggapnya tak perlu, seperti saat ia ditemui awak media pada 17 Maret lalu dan di Kelapa Gading pada 24 Maret lalu.

“Emangnya saya kayak pengacara yang di sana, konferensi pers setiap minggu ngajak nenek-nenek,” kata Hotman Paris dalam banyak kesempatan.