Tugas Pansus DPR RI: Bisa Dibubarkan Kapan Saja Namun Sangat Efektif
YOGYAKARTA - Dałam Badań DPR RI memiliki alat yang disebut dengan Pansus alias Panitia kusus. Kira-kira apa saja peranan dari tugas Pansus DPR ini? Yuk kita simak uraiannya di bawah ini;
Badan spesial (Pansus) diterangkan dalam pasal 93 Tatib DPR ialah: Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Aturan cara penerapan tugas pansus diatur dalam pasal 96 bagian 1 ialah: Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
Tugas Pansus DPR RI
Ruang lingkup pansus pula dipaparkan dalam Tatib DPR pada pasal 97. Di sebutkan kalau ruang lingkup pansus lebih besar yakni bisa mengadakan rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau regu kecil dan atau rapat tim sinkronisasi.
Tidak cuma itu, bila dirasa butuh untuk membuat suatu perkara terang benderang, sepanjang disetujui pansus bisa membuat mekanime lain. Ketentuan ini diatur dalam pasal 97 bagian 2, berisi: Dalam melaksanakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan mekanisme lain sepanjang disepakati oleh pimpinan dan anggota rapat.
Sedangkan buat jumlah personel pansus sudah diatur dalam pasal 94 ayat 2 yang berbunyi: Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Terpaut periode masa bertugas diatur dalam Pasal 96 Ayat 3."Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai,"
Maksudnya, pansus bisa dibubarkan oleh ketetapan kolektif DPR lewat rapat paripurna. Bila panja bertanggung jawab pada AKD yang membentuknya, pansus malah bertanggung jawab pada semua anggota DPR.
Penyusunan pansus bakal diiringi dengan penerapan hak anggota DPR yaitu implementasi, angket serta menerangkan pendapat. Ketentuan ini pula tertuang di dalam pasal 164 Tatib DPR Ayat IX mengenai aturan metode penerapan hak DPR:
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Hak interpelasi begitu juga diartikan pada ayat( 1) huruf a merupakan hak DPR buat meminta keterangan pada Pemerintah tentang kebijakan Pemerintah yang penting serta strategis dan berdampak besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
Hak angket begitu juga diartikan pada ayat( 1) huruf b merupakan hak DPR buat melaksanakan penyelidikan kepada pelaksanaan suatu undang- undang dan/ ataupun kebijakan Pemerintah yang berhubungan dengan perihal penting, penting, serta berakibat besar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang disangka bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Hak menyatakan pendapat begitu juga diartikan pada ayat( 1) huruf c merupakan hak DPR buat melaporkan pendapat atas:
a. kebijaksanaan Pemerintah ataupun mengenai peristiwa luar biasa yang berlangsung di tanah air ataupun di dunia internasional;
b. tindak lanjut penerapan hak interpelasi begitu juga diartikan pada ayat( 2) serta hak angket begitu juga dimaksud pada ayat( 3); atau
c. dugaan jika Kepala negara dan/ ataupun Wakil Kepala negara melakukan pelanggaran hukum, baik berbentuk pengkhianatan kepada negeri, korupsi, penyuapan, aksi kejahatan berat yang lain, ataupun aksi tercela, dan/ ataupun Kepala negara serta/ atau Wakil Kepala negara tidak lagi penuhi ketentuan selaku Kepala negara serta/ atau Wakil Kepala negara.
Baca juga:
- Gerindra Respons Keakraban saat Panen Raya di Kebumen: Menunjukkan Jokowi Nyaman dengan Prabowo dan Ganjar
- Mendagri Singgung Kebiasaan Pemda Gelar Rapat di Hotel Boroskan Anggaran
- KPK Bakal Serahkan Data 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Ratusan Perusahaan ke Kemenkeu
- Pemprov Jabar Terima Dana Hibah 10 Juta Dolar AS dari Korsel untuk eBRT
RUU yang Sudah Dibahas Pansus DPR RI
Melansir dari situs resmi dpr.go.id, berikut beberapa daftar RUU yang telah dibahas Oleh Pansus, antara lain;
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Ibukota Negara
- RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- RUU Pertambangan Mineral dan Batubara
- RUU tentang Merek
- RUU tentang Paten
- Pansus RUU Tentang Wawasan Nusantara
- Pansus RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- RUU tentang Pertembakauan
- Pansus RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol
- RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Non RUU yang Sudah Dibahas Pansus DPR RI
Ada RUU tentu saja ada juga pembahasan yang bukan RUU, dan apa yang di bahas Pansus?
- Panitia Khusus Kajian Pemindahan Ibu Kota Negara
Jadi setelah mengetahui tugas Pansus DPR RI, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!