Sempat Gagal, Tiga Remaja di Cilacap Kembali Menjebol Toko Vape di Jalan Gatot Subroto

CILACAP – Tiga remaja laki-laki tertangkap ketika sedang melakukan pencurian di sebuah toko vape di Jalan Gatot Subroto, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 Maret mengatakan, tersangka hendak melakukan pencurian pada hari Selasa 21 Maret, sekitar pukul 03.30 WIB.

Namun, lanjut Gatot, pada saat pelaku berusaha menjebol gambok dan dinding kios, aksinya diketahui oleh penjaga kios. Mereka langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Tak menyerah begitu saja, pada hari Minggu 26 Maret, sekira pukul 01.50 WIB, ke-3 pelaku ini kembali ke kios untuk melancarkan aksi pencurian yang sempat gagal. Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang curian. Dan pemiliknya pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kroya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadia, anggota Reskrim Polsek Kroya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 batang linggis, 1 batang obeng bergagang plastik warna hitam, 1 buah gembok stainlis, 3 buah sarung tangan kain warna biru, 1 unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol: R 4719 KE, 1 buah jaket warna loreng, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah jaket watna hitam, 1 buah ember plastik warna hitam, 1 buah topi warna hitam.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar Gatot