Didakwa Pasal Berlapis, Kubu AG Ajukan Eksepsi
JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora rampung digelar. AG melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
“Kami buru-buru harus kejar untuk eksepsi besok. besok saja kami sampaikan,” kata Kuasa AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Rabu, 29 Maret.
Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan untuk terdakwa AG, dia dakwa dengan beberapa pasal, yakni pertama dakwaan primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” ucapnya.
Baca juga:
- Jalani Sidang Perdana, Rangkaian Pasal Dalam Dakwaan AG Tidak Ada yang Berubah
- Mabes Polri Gerebek Produsen Daging Sapi Gelonggongan di Boyolali
- Uang Nasabah Korban KSP Pracico Diduga Dialihkan ke Sejumlah Aset dan Disamarkan, Senilai Rp100 Miliar
- Usai Jadi Buronan Kasus Penipuan, Pengacara Natalia Rusli Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi