Jalani Sidang Perdana, Rangkaian Pasal Dalam Dakwaan AG Tidak Ada yang Berubah
JAKARTA - Sidang perdana kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG di gelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan agenda pembacaan dakwaan. Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni mengatakan terdakwa AG didakwa dengan pasal 355 Jo 56 KUHP subsider undang-undang perlindungan anak atau dakwaan alternatif.
“Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Pelindungan Anak dengan ancaman 5 tahun,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu, 29 Maret.
Baca juga:
“Dan Pasal 355 penganyian berat junto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bila terdakwa AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tutupnya.