Pemerintah Berikan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru dan Dosen di THR 2023
JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam tunjangan hari raya (THR) 2023.
"Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari Antara, Rabu, 29 Maret.
Dalam konferensi pers virtual itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan diberikan gaji atau pensiun pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
"Tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini," tuturnya.
Alokasi anggaran THR di dalam APBN 2023 yaitu di dalam anggaran kementerian dan lembaga telah dialokasikan Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara.
Kemudian, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK), dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selanjutnya, sumber dari pembayaran THR 2023 adalah Bendahara Umum Negara sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
Sri Mulyani menuturkan kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 Hari Raya Idulfitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam pekan ini agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idulfitri.
Baca juga:
- Soal Pengusaha Bayar THR Secara Penuh dan Tidak Dicicil, Begini Respons Presiden KSPI Said Iqbal
- Kadin Dukung Aturan Pengusaha Wajib Bayar THR Full tapi Harus Perhatikan Ini
- Sri Mulyani Tetapkan Pencairan THR bagi ASN Mulai 4 April
- Menaker Ida Minta Gubernur Buka Posko Satgas Pengaduan THR untuk Awasi Perusahaan Nakal
Apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum Hari Raya Idulfitri, tidak berarti THR hangus, tapi tetap dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri.
"Namun kami akan terus mengimbau dan bekerja bersama dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idulfitri," ujarnya.