Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dicabuli Saat Tidur di Kontrakan
REJANG LEBONG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah itu. Peristiwa pencabulan dilakukan pelaku saat tidur di sebuah kontrakan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan kasus tersebut terjadi pada 17 Januari 2023, dan pelakunya berhasil ditangkap Senin kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tersangka pelakunya ialah MF, seorang pemuda berusia 20 tahun yang beralamat di Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong," kata dia seperti dikutip ANTARA, Selasa 28 Maret.
Dia menjelaskan kejadian kasus pencabulan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, pada 17 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian kasus pencabulan ini, kata dia, bermula saat itu korban berinisial AS (12) sekitar pukul 20.00 WIB dijemput oleh dua orang temannya berinisial EC dan ZI menginap di kontrakan mereka di Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
Tidak lama setelah sampai di rumah temannya itu kemudian tersangka MF datang ke kontrakan temannya itu dan berkenalan serta mengobrol hingga larut malam. Tersangka kemudian sekira pukul 22.30 WIB mengajak korban tidur di rumah bagian depan, sedangkan pemilik rumah tidur di kamar.
Di ruangan tengah rumah kontrakan ini tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka, sedangkan korban tidak berani melakukan perlawanan karena takut dengan tersangka.
Baca juga:
- Marah Lihat Istri Masuk ke Rumah Pria Lain, Warga Rejang Lebong Bengkulu Bakar 3 Kendaraan dan Rumah
- 34 Kelurahan di Rejang Lebong Bengkulu Diguyur Dana Rp6,8 Miliar
- 3 Kali Terlibat Narkoba, Briptu HS Dipecat Tidak Hormat dari Polres Rejang Lebong
- Peserta PPPK Guru di Rejang Lebong Harap Sabar, Pengumuman Masih Menunggu Kemendikbud
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya dan kemudian pihak keluarga membuat laporan ke Mapolres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya itu tersangka MF dijerat petugas penyidik dengan pasal 76E juncto pasal 82 UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.