REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap empat tersangka pelaku tindak kejahatan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan empat tersangka pelaku tindak kejahatan tersebut diamankan petugas Polres Rejang Lebong serta polsek jajaran di tempat dan waktu yang berbeda.
"Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus penjambretan yang melibatkan dua orang oknum mahasiswa salah satu PTS di Kabupaten Rejang Lebong yakni YF dan DS, keduanya warga asal Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong," katanya dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari.
Dia menjelaskan kedua mahasiswa ini terlibat kasus penjambretan pada 5 Desember 2022 yang menyebabkan korbannya selain kehilangan HP juga mengalami luka-luka serius akibat terjatuh di jalanan beraspal.
BACA JUGA:
Sedangkan kasus lainnya yakni kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan ibu rumah tangga berinisial DF (35), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup.
Tersangka ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada 7 Januari 2023 dengan barang bukti delapan paket kecil sabu sabu.
Ada juga penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding atas nama OJ (32) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong pada 3 Januari 2023.