Bea Cukai, Kemendag , dan Kemenkop UKM Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp80 M
JAKARTA – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM serta jajaran terkait hari ini memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal yang berhasil disita pemerintah.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan bahwa nilai yang dimusnahkan tersebut setara dengan Rp80 miliar.
“Ini tentunya adalah langkah bersama untuk bisa melakukan law enforcement dan melindungi ekonomi domestik kita,” ujarnya di Cikarang, Bekasi pada Selasa, 28 Maret.
Menurut Askolani, pakaian bekas impor ilegal juga memiliki risiko dari sisi kesehatan karena tidak melalui proses karantina yang memadai.
“Kita harus melindungi konsumen selain juga tadi kita melindungi UMKM,” tutur dia.
Askolani menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti disini dan akan tetap menguatkan kerja sama serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami kami akan melakukan pencegahan di pelabuhan, di perairan demi menjaga pedagang-pedagang UMKM yang bisa membantu ekonomi domestik kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya kami juga melakukan penindakan di Pekanbaru, di Jawa Timur dan ini adalah puncaknya dengan pemusnahan 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar.
Baca juga:
Mendag menyampaikan jika impor barang bekas secara tegas telah dilarang oleh undang-undang.
“Secara umum impor yang bekas-bekas dilarang kecuali yang sudah diatur, ini boleh. Misalnya, impor pesawat F-16 untuk pertahanan. Ini kalau beli baru mahal makanya beli yang bekas, jadi ada persyaratannya,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sudah lama pasar domestik dikuasai oleh impor ilegal. Dia mengungkapkan masuknya pakaian impor ilegal menyerap porsi 31 persen pasar domestik. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen.
“Tentu ini bakal berimbas ke sektor tenaga kerja dan berpotensi membuat industri pakaian lokal terus tertekan,” ucap dia.
Untuk diketahui, Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa nilai impor pakaian bekas ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai rata-rata Rp100 triliun per tahun.
Secara terperinci, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.