Polisi Tangkap 4 Penjual Bahan Peledak, Disita 40 Kg Bahan Peledak

DEMAK - Empat orang penjual bahan peledak yang jadi baku petasan di media sosial Facebook berhasil diringkus anggota Polres Demak.

Penangkapan berawal dari ditangkapnya MS (29) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, terkait penjualan bahan peledak bahan baku petasan. Tersangka MS ditangkap setelah kedapatan memproduksi obat mercon untuk diperjualbelikan.

"Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin, 27 Maret.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial RS (19) dan AFS (17) warga Kota Semarang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit handphone.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka AC (33) warga Kecamatan Sayung. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram.

AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan," ucapnya.

Polisi Tangkap 4 Penjual Bahan Peledak Untuk Pembuatan Petasan di Demak, Disita 40 Kg Bahan Peledak

AKBP Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram.

"Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Akibat Perbuatannya, empat tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.