Bagikan:

BANJARNEGARA - Seorang pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dibekuk Polisi Polres Banjarnegara lantaran menjual bahan peledak mercon tanpa izin.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, pelalu dibekuk Selasa 12 Maret, sekira pukul 15.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.

"Di bulan Ramadan ini petugas mendapat informasi bahwa ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut," kata AKBP Erick Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Maret.

Setelah petugas datang ke lokasi, diketahui adanya transaksi tersebut. Selanjutnya petugas pun mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

"Tersangka dibawa ke Polres Bajarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) dalam kemasan plastik ukuran 1 kg.

"Tersangka menjual dengan harga Rp280 ribu/kg," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.

"Hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar dia.

Penangakapan merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

"Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa Ramadan lebih tenang," pungkasnya.