Prancis Larang Penggunaan TikTok di Ponsel Dinas Pegawai Negeri Sipil

JAKARTA - Prancis akan melarang penggunaan aplikasi berbagi video milik perusahaan asal China, TikTok, pada ponsel pekerja pegawai negeri. Ini diumumkan oleh Menteri Pelayanan Sipil, Stanislas Guerini, di akun Twitter-nya, Jumat 24 Maret.

"Untuk menjamin keamanan siber dari administrasi dan pegawai negeri, pemerintah telah memutuskan untuk melarang aplikasi rekreasi seperti TikTok pada ponsel profesional pegawai negeri," ujarnya dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.

Guerini menambahkan bahwa selama beberapa minggu terakhir, beberapa mitra Eropa dan internasional Prancis telah mengambil tindakan untuk membatasi atau melarang unduhan dan instalasi aplikasi TikTok oleh administrasi mereka.

Ia menyatakan aplikasi rekreasi tidak memiliki tingkat keamanan siber dan perlindungan data yang memadai untuk diterapkan pada peralatan administrasi. Ia menambahkan bahwa larangan tersebut berlaku segera dan layanan pemerintah akan memantau kepatuhan.

Ia mengatakan bahwa, secara luar biasa, pengecualian dapat diberikan untuk alasan profesional, seperti komunikasi institusional administrasi.

Sejumlah pemerintah dan institusi Barat telah melarang TikTok dalam beberapa minggu terakhir, termasuk parlemen Inggris, administrasi Belanda dan Belgia, dan parlemen Selandia Baru.

Bulan lalu, dua institusi kebijakan terbesar Uni Eropa - Komisi dan Dewan - melarang TikTok dari ponsel staf mereka karena alasan keamanan siber.

Kekhawatiran telah meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China.