Vonis Andi Irfan Jaya Rekan Pinangki Ditunda Pekan Depan

JAKARTA - Persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andi Irfan Jaya diputuskan untuk ditunda. Sedianya, sidang pembacaan putusan (vonis) akan digelar pada hari ini.

Pengacara Andi Irfan Jaya, M. Nur Saleh mengatakan, persidangan klinenya itu ditunda hingga pekan depan. Namun, tak diketahui alasan di balik keputusan penundaan tersebut.

"Iya ditunda ke hari Senin, 18 Januari," kata Saleh kepada VOI, Rabu, 13 Januari.

Informasi penundaan baru didapat Saleh setelah berkoordinasi dengan majelis hakim. Informasi ini akan diteruskan ke Andi Irfan Jaya.

"Saya kurang tahu (alasan ditunda). Tadi hakim menunda ke hari Senin," kata dia.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dengan agenda vonis atau putusan dengan terdakwa Andi Irfan Jaya dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan pada Rabu, 13 Januari.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andi Irfan Jaya dengan dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Andi Irfan Jaya juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap yang diberikan terpidana korupsi Hak Tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari. Suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu.

Uang tersebut diterima Andi Irfan Jaya untuk turut membantu Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).