Bocornya Transaksi Janggal Rp349 Triliun, MAKI Laporkan Mahfud dan PPATK Pekan Depan
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait buntut 'bocornya’ data transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencananya, pelaporan itu dilakukan pekan depan.
"Selasa siang akan melaporkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Maret.
Disibukan dengan beberapa hal yang menjadi salah satu alasan baru akan melaporkan pada pekan depan. Terlebih, saat ini Boyamin berada di luar Pulau Jawa.
"Minggu ini saya masih berlibur di bali. jadi mudah-mudahan selasa depan saya sudah bisa ke Bareskrim melaporkan dugaan membuka rahasia dengan terlapor PPATK dan juga rencana terlapor pak Mahfud MD," kata Boyamin.
Adapun, Boyamin menyebut rencana pelaporan itu sebenarnya untuk membela PPATK. Sebab, Komisi III DPR sempat mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan oleh PPATK di Rapat Komisi III DPR RI Selasa, 21 Maret, lalu.
"Ini adalah sebagai bentuk ikhtiar MAKI dalam membela PPATK bahwa apa yang dilakukan benar dan kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR maka saya coba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan PPATK kepada kepolisian," ungkapnya.
Boyamin menilai, pernyataan DPR tersebut terkesan menyalahkan PPATK yang telah mengikuti arus di masyarakat dari proses yang telah terjadi terkait Rafael Alun yang memiliki kekayaan berlebih dari pejabat di negara ini.
Baca juga:
- Mahfud MD Dipanggil DPR, Rabu Besok Janji Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu
- BRI Catat Volume Transaksi BRImo di 2 Bulan Pertama 2023 Tembus Rp156 Triliun
- MAKI Bakal Laporkan PPATK Buntut Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bagus!
- Dorong Bisnis Wealth Management, Bank Mandiri Optimalkan Kanal Digital Hingga Garap Diaspora
Boyamin meyakini apa yang dilakukan oleh PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana karena apa yang disampaikan adalah secara global, tidak orang perorangan yang berdampak merugikan satu orang karena rahasianya dibuka.
"Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar," tutur Boyamin.