Sorotan Masyarakat ke Pejabat Ternyata Jadi Alasan Jokowi Larang Buka Bersama
JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung mengungkap gaya mewah pejabat yang jadi sorotan publik membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mereka menggelar acara buka puasa bersama.
Hal ini disampaikannya menanggapi polemik surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta pada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," kata Pramono dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 23 Maret.
Ditegaskan Pramono, para pejabat tak boleh saling undang untuk buka bersama dengan penuh kemewahan.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh presiden itu merupakan acuan yang utama," ujarnya.
Pramono mengatakan edaran ini juga hanya berlaku bagi pejabat. Bagi masyarakat yang ingin buka bersama pemerintah mempersilakan.
"Arahan presiden itu hanya ditujukan pada para menteri koordinator, menteri, dan kepala lembaga negara. Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum," tegasnya.
"Sehingga masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama," sambung Pramono.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Sembarangan Bertindak di Luar Norma Hukum Saat Beri Pembelaan
- MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Bareskrim Buntut Pernyataan Arteria Dahlan Soal Ancaman Penjara Pembocor Transaksi Janggal
- Jokowi Larang Pejabat Bukber, Yusril Khawatir Pemerintah Disebut Anti-Islam
- Pasangan Bule Polandia di Bali yang Viral karena Bikin Tenda Saat Nyepi Dibawa ke Imigrasi
Berikut isi surat larangan buka bersama bagi pejabat yang diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono membenarkan adanya arahan tersebut.
"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengutip Antara, 23 Maret.