Buka-Bukaan soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, DPR Panggil Mahfud MD Hingga Sri Mulyani Pekan Depan

JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pada Rabu, 29 Maret, pekan depan.

Pemanggilan ini dalam rangka undangan rapat membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu. Komisi III ingin meminta Menkopolhukam, Menkeu dan kepala PPATK buka-bukaan mengenai temuan tersebut. Sebab ketiganya merupakan bagian dari Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Komisi III mengundang pada 29 Maret, Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan, dan Pak Menko (Mahfud MD) yang ketiganya adalah anggota Komite Nasional TPPU," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret. 

Sebenarnya, lanjut Sahroni, laporan analisis PPATK mengenai transaksi mencurigakan tersebut tidak boleh diungkap ke publik lantaran bersifat sensitif. Namun, Komisi III DPR menilai, rapat yang akan digelar secara terbuka pada 29 Maret mendatang merupakan bentuk keterbukaan informasi publik.

"Kalau memang terbuka apa adanya ya silakan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik," kata legislator NasDem dapil DKI Jakarta itu.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengatakan, para anggota Komisi III DPR telah mempertanyakan aliran dana Rp349 triliun kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang diungkap ke publik. Para dewan mempertanyakan dasar pasal yang membuat Ivan melaporkan temuan transaksi mencurigakan itu kepada Mahfud.

Namun, kepala PPATK belum bisa menjawab secara detail. Sehingga pada rapat di 29 Maret nanti Komisi III DPR akan kembali mempertanyakannya lebih rinci.

 

Sahroni juga menuturkan, pihaknya khawatir jika laporan transaksi mencurigakan yang belum jelas kebenarannya ini bermuatan politis atau hanya ingin menjatuhkan seseorang. Untuk itu, informasi yang PPATK dan Mahfud ungkap ini harus diselesaikan secara tuntas.

"Nanti tanggal 29 Maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenarnya. Kita enggak mau ada kegaduhan dibuat apakah ada unsur udang di balik bakwan?," kata Sahroni.

Sementara rapat Komisi III DPR bersama Mahfud yang sedianya digelar pada Jumat, 24 Maret, batal dilaksanakan karena merupakan hari fraksi. Karenanya, Komisi III DPR mengagendakan rapat pada 29 Maret pekan depan

"Batal, karena hari fraksi, dan diundur tanggal 29 Maret. Dan kita mengundang anggota Komite Nasional TPPU yaitu Bu Menkeu," kata Sahroni.