Buka Data Rp349 T, Legislator Demokrat Tuding PPATK Punya Niat Politik Pojokkan Kemenkeu
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman, menuding Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memiliki niat politik untuk menjatuhkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat data temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan kementerian yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati itu.
Pasalnya, menurut Benny, Kepala PPATK maupun Menkopolhukam Mahfud Md tidak boleh seenak hati membuka data transaksi janggal di kementerian.
"Beliau umumkan ke publik, anda tahu? Apa itu boleh? Kalau anda katakan itu boleh, tunjukan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, bapak ibu yang saya hormati, saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan. Coba tunjukan ke saya," ujar Benny dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret.
Benny juga menanyakan kepada kepala PPATK, apakah Menko Pulhukam dalam jabatannya itu memintanya secara khusus menyerahkan kasus dana 'ilegal' di Kemenkeu.
Ivan pun diberikan kesempatan untuk langsung menjawab. Menurutnya, Mahfud meminta konfirmasi terkait list agregat. Ivan menuturkan pihaknya boleh menyampaikan data temuan tersebut ke publik sesuai Perpres Nomo 6 Tahun 2012.
"Sepanjang tidak menyebutkan nama menurut saya boleh. Yang jadi referensi kami adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2012, ini turunan dari pasal 92 ayat 2 (mengamanatkan pemebntukan komite)," jelas Ivan.
Mendengar penjelasan Ivan, Benny lantas membacakan bunyi pasal 92 ayat 2 tersebut. Benny bilang, tidak ada penjelasan mengenai kepala PPATK dan Menko Polhukam boleh membuka data temuan transaksi mencurigakan ke publik.
"Maaf, politisi ini bukan anak bawang. Pasal 92 ayat 2 itu saya bacakan. 'Pembentukan komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU diatur dengan perpres'. Saya baca dari awal sampai selesai, tak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi menkopolhukam boleh buka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik, itu yang anda lakukan. Maka betul tidak itu motivasi politik?," kata Benny.
Ivan membantah jika ada motif politik dibalik pengungkapan transaksi gelap Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurutnya, dia hanya menjalankan tugas sebagai sekretaris komite TPPU.
"Sama sekali tidak ada, saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional. Saya enggak (umumkan), hanya Pak Menkopulhukam," ucapnya.
Baca juga:
- Sore Ini, Komisi III DPR dan PPATK Bakal Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
- PPATK Tegaskan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Terindikasi Pencucian Uang, Paling Banyak Kasus Perpajakan dan Impor-Ekspor
- Menanti Sidang, AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS Selama 5 Hari
- Polisi Limpahkan Berkas Perkara AG ke Kejari Jaksel
Atas pengakuan tersebut, Benny meminta kepada pimpinan Komisi III DPR untuk menghadirkan Menko Polhukam Mahfud Md dalam rapat serupa.