Pejabat Kemensetneg yang Istrinya Viral Gegara Pamer Kemewahan Ternyata Tak Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar yang dinonaktifkan bukan pejabat yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini yang membuat kekayaannya tak bisa dilihat publik di situs e-LHKPN.

"Berdasarkan data pada e-LHKPN yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Senin, 20 Maret.

Ipi bilang Kemensetneg menetapkan empat jabatan yang wajib melaporkan, yaitu pejabat eselon I, eselon II, bendahara, dan auditor. Aturan termuat dalam Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015.

Adapun Esha sebelum dinonaktifkan menjabat sebagai Kasubag. Dengan jabatan itu, ia berarti menduduki pangkat eselon IV dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, warganet kembali membongkar kelakuan keluarga pejabat pemerintah yang kerap pamer gaya hidup mewah. Kini, giliran Esha Rahmansyah Abrar dan keluarganya jadi sasaran.

Di media sosial Twitter, warganet memperlihatkan berbagai unggahan dari istri Esha yang memamerkan barang-barang mewahnya, mulai dari mobil baru, emas di antam, hingga buket berisi uang.

Mewahnya gaya hidup istri Esha menimbulkan kecurigaan warganet. Sebab, Esha masih merupakan pejabat berpangkat rendah. Usai viral, akun media sosial istri Esha dinonaktifkan.

Selanjutnya, Esha dinonaktifkan oleh kementerian tempatnya bekerja akibat keramaian tersebut. Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menyebut pihaknya meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku flexing salah satu keluarga pejabat instansinya sehingga menimbulkan kegaduhan publik.

Eddy berujar, penonaktifan ini dilakukan untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.

"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya," kata Eddy dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret.