Kaki Kiri Milik Korban Mutilasi di Koper Merah Ditemukan di Aliran Sungai Cimanceuri

BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menemukan potongan tubuh berupa kaki kiri diduga milik korban mutilasi yang mayatnya ditemukan dalam koper berwarna merah, di Desa Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor.

"Telah ditemukannya potongan tubuh manusia, yang mana diketahui potongan tersebut kaki sebelah kiri diduga adalah sisa dari potongan tubuh dari mayat dalam koper yang termutilasi," ungkap Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Antara, Minggu, 19 Maret. 

Potongan tubuh tersebut ditemukan di aliran Sungai Cimanceuri, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 18 Maret siang oleh masyarakat setempat.

"Kapolsek Tenjo berkoordinasi untuk mengevakuasi potongan manusia tersebut. Tim Inafis Polres Bogor memastikan bahwa benar potongan tersebut adalah kaki sebelah kiri dan diduga kaki yang selama ini dicari," ujarnya.

Desi menjelaskan, potongan kaki sebelah kiri tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Sabtu lalu mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, dengan tersangka berinisial DA (35).

"Berawal dari ditemukannya koper berwarna merah yang waktu itu sempat viral, dengan isi di dalamnya sepotong mayat manusia tanpa kepala dan tanpa kaki," ungkap iman.

Menurutnya, sehari setelah penemuan mayat, Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) berhasil mengidentifikasi korban laki-laki berinisial R (43) dan tersangka laki-laki berinisial DA.

"Setelah teridentifikasi, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. Di hari Jumat pelaku berhasil ditangkap di Yogyakarta, setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," paparnya.

Iman menjelaskan, dugaan sementara, motif pembunuhan yang dilakukan oleh DA karena bertengkar dengan korban.

Pasalnya, tersangka DA dan R yang sudah tinggal bersama sekitar empat bulan di sebuah apartemen bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang, bertengkar sehingga DA membunuh R dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.

"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman.

Kemudian, kata Iman, DA melakukan upaya mutilasi dengan menggunakan alat gerinda. DA memisahkan bagian tubuh R dengan memotong bagian kepala dan kedua kaki.

"Karena ada rasa ketakutan menghilangkan mayatnya, kemudian tersangka menggunakan alat potong gerinda untuk memotong bagian kaki dengan bagian kepalanya," kata Iman.

Lalu, bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang oleh DA di Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sedangkan bagian tubuh korban dimasukkan ke koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.

"Kami juga memperoleh laporan dari petugas Tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di Tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan, saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.

Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan sebagaimana diatur  dalam pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.