Berkas Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan Santri di Jember Lengkap
JEMBER - Penyidik Kejaksaan Negeri Jember menyatakan bahwa berkas perkara kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial FM di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah lengkap atau P21.
"Jaksa sudah meneliti berkas itu dan sudah dinyatakan lengkap, karena sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polres Jember karena belum lengkap atau P19," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dilansir ANTARA, Jumat, 17 Maret.
Menurutnya beberapa berkas yang kurang tersebut sudah dilengkapi oleh penyidik Polres Jember, sehingga saat ini tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jember.
"Kami menunggu kapan penyidik Polres Jember melimpahkan tersanga dan barang bukti, agar perkara tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember," tuturnya.
Pihaknya juga akan menyiapkan tim jaksa yang akan menangani perkara pencabulan yang dialami beberapa santri itu dan menyusun dakwaan terhadap tersangka FM.
"Dakwaan itu seputar pencabulan FM terhadap empat orang santri yakni dua santri anak dan dua santri dewasa, namun untuk korban anak-anak yang ancamannya cukup berat yakni tuntutan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga:
- Istrinya Viral Bergaya Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Bakal Diklarifikasi Kekayaannya
- Wapres Minta Penegakan Aturan terhadap WNA Jangan Sampai Bikin Takut Turis Asing Datang ke RI
- 15 Senjata Api Ditemukan Saat KPK Geledah Rumah Dito Mahendra
- Pj Gubernur DKI Heru Budi Pastikan Kemenhub Sudah Terbitkan Izin Trase LRT Jakarta Velodrome-Manggarai
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada empat santri.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.