Jokowi Resmi Bubarkan Istaka Karya, Ini Nasib Sisa Asetnya
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Istaka Karya (Persero). Pembubaran perusahaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.
Adapun PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya diteken Jokowi pada 17 Maret. Beleid tersebut langsung berlaku di hari yang sama.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Constntction Industies (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26l Pdt. Pembatalan Perdamaian 2O22lPN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” bunyi ayat 1 dikutip dari peraturan tersebut, Jumat, 17 Maret.
Pada pasal 2 dijelaskan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga:
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terkait dengan penyelesaian pembubaran, di pasal 3 dijelaskan pembubaran termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.