Kejati DKI Pelajari Berkas Perkara AG yang Akan Jalani Sidang Lebih Awal
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Mario Dandy Satrio. Sementara itu untuk berkas perkara AG masih diperlajari oleh pihaknya, lantaran yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Ketahui bahwa saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. SPDP para pelaku atas nama M, AG,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Maret, malam hari.
“Dan yang sudah ada berkas perkaranya A (AG). Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A. Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak,” sambungnya.
Baca juga:
- Pengemudi Corolla Altis Mengaku Keram Kaki Pada Saat Menabrak Pesepeda di Bintaro
- Jelang Ramadan Harga Cabai Naik, Pedagang di Pasar Induk Kramat Jati Kaitkan Erupsi Gunung Merapi
- Terseret 20 Meter, Pesepeda Tewas Usai Ditabrak Corolla Altis di Bintaro
- Tukang Parkir Liar di Gambir Tewas Ditusuk Preman Pasar Berkali-kali
Reda menyatakan berkas perkara AG akan diteliti selama tujuh hari. Dirinya menargetkan akhir maret hingga awal April ini bekas telah memasuki tahap 2.
“(Berkas) Anak-anak itu 7 hari, berkas penelitian 7 hari, kalau yang dewasa 14 hari. 7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir bulan Maret atau awal April sudah bisa,” tutupnya.