Kapolda NTB Tegaskan Polisi Tak Tarik Biaya dalam Penyelesaian Perkara Restorative Justice

NTB - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta masyarakat melapor jika menemukan polisi menarik biaya atau meminta pungutan liar alias pungli dalam penyelesaian perkara pidana melalui upaya restorative justice.

"Soal RJ (restorative justice), tolong sampaikan ke saya jika ada oknum anggota kami yang meminta uang," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, NTB, Kamis 16 Maret, disitat Antara.

Dalam penyelesaian melalui restorative justice, Djoko menjelaskan polisi tidak diperbolehkan melakukan pungli terhadap kedua belah pihak yang berperkara, baik terlapor atau terduga pelaku pidana maupun pelapor.

Djoko lantas menjelaskan ada syarat tertentu dalam penyelesaian perkara tanpa melalui sistem restorative justice tersebut.

"Syaratnya apa, adanya kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan, sifatnya tidak ada batasan dari aturan yang lebih detail. Tetapi, aturan itu sifatnya fleksibel karena kedua belah pihak," ujarnya.

Djoko juga mengatakan ada beberapa perkara tertentu yang tidak bisa selesai dengan upaya restorative justice, salah satunya perkara korupsi.

"Yang pasti, perkara korupsi tidak ada RJ. Yang pasti, hilangnya nyawa tidak ada RJ. Masalah kesusilaan yang mengganggu kehormatan juga tidak ada RJ," tuturnya.

Dengan memberikan gambaran umum perihal restorative justice, Djoko berharap masyarakat memahami bahwa pihaknya tidak boleh menarik pungutan atau biaya kepada para pihak dengan alasan agar perkara bisa selesai melalui restorative justice.

"Apa pun alasannya, itu (pungutan) tidak boleh," kata Djoko.