Ketua MD Kahmi Ikut Desak Dewan Etik Usut Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA - Bak gayung bersambut, tuntutan sejumlah kader HMI yang meminta Dewan Etik Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) untuk mengusut kasus ijazah palsu Rifqinizami Karsayuda diamini pimpinan Majelis Daerah (MD) KAHMI.
“Kewajiban seluruh kader untuk menjaga marwah HMI sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi intelektualitas dan integritas,” ungkap Rusdin Said, Kordinator Presidium MD KAHMI Kota Palopo di Palopo, Rabu 15 Maret.
“Memang seharusnya Dewan Etis KAHMI memanggil abangda Rifqi untuk mengklarifikasi persoalan ijazah palsu itu. Saya kira itu cerminan dari prinsip independensi etis HMI. Jika terbukti, silahkan Dewan Etis memberikan sanksi yang adil dan pastas,” sambungnya.
M. Rifqinizami Karsayuda adalah anggota DPR RI dari PDI Perjuangan sekaligus anggota Presidium KAHMI Nasional yang baru terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI di Palu akhir 2022 lalu.
Mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir telah menyatakan bahwa ijazah S2 Rifqi dari Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) terbukti palsu. Berdasarkan penelusuran tim Kemenristekdikti, Rifqi tak pernah menyelesaikan studi di UKM.
Rifqi sendiri membantah memalsukan ijazah. Namun berbekal temuan tim, Kemenristekdikti menarik ijazah palsu tersebut dan mencabut status dosen Rifqi di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
“Tolong Dewan Etik KAHMI agar mendengar aspirasi kader untuk memanggil dan mengusut kasus ijazah palsu abangda Rifqi. Jangan dibiarkan berlarut-larut, dan jadi preseden buruk kedepannya, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” pungkas Rusdin Said.