KPK Cari Tahu Kepemilikan Usaha Sarang Burung Walet Eks Sekretaris MA Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu usaha sarang burung walet milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Diduga telah terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga penelusuran akan dilakukan.
Ada dua saksi yang dipanggil terkait hal ini, yaitu Miskan yang merupakan penjaga rumah walet dan wiraswasta bernama Khasola pada Rabu, 15 Maret. Permintaan keterangan itu dilakukan di Kantor Desa Selodono, Kediri, Jawa Timur.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret.
Tak dirinci temuan dari permintaan keterangan tersebut. Namun, komisi antirasuah meyakini keterangan keduanya bisa membuat terang dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Baca juga:
- Semprot Hasto, Demokrat Ulas Besaran Subsidi Wong Cilik Saat Pemerintahan Megawati-SBY-Jokowi
- Alexander Marwata Disorot ICW Gegara Satu Almamater dengan Rafael Alun, KPK Pastikan Tetap Profesional
- PBB Temui PKB Sore Ini, Bahas Koalisi Sekaligus Persiapan Pemilu 2024
- Formula E 2024 Direncanakan di Jalan Sudirman, PSI: Sirkuit di Ancol Mau Diapain?
Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA itu diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.
Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.
Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.