Kepala Dusun dan Pegawai Honorer Kecamatan Jadi Tersangka Pembuat KTP Bodong WN Ukraina dan Suriah di Bali
DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menetapkan 3 calo pembuat KTP bodong warga negara Ukraina dan Rusia. Kedua WNA yakni Zghaib Bin Nizar, asal Suriah dan WN Ukraina Rodion Krynin (37) ikut jadi tersangka.
Ketiga calo pembuat KTP bodong yang jadi tersangka yakni Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan berinisial IWS, pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS. Tersangka ketiga yakni perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.
"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kepala Kejari (Kejari) Denpasar, Rudy Hartono, Rabu, 15 Maret.
WN Suriah dan Ukraina diduga membuat KTP bodong untuk membeli tanah, properti dan rekening. Keduanya berkenalan dengan NKM sebagai penghubung.
Tersangka IKS dan IWS lantas dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
WN Suriah pada tanggal 19 September 2022 menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WN Ukraina menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi pada November 2022.
Baca juga:
- Presiden Jokowi: Impor Pakaian Bekas Sangat Menganggu Industri dalam Negeri
- Presiden Jokowi Minta TNI/Polri Pakai Produk Dalam Negeri: Kalau Kita Bisa Bikin, Kenapa Harus Beli dari Luar?
- Kejagung Dalami Aliran Dana Rp534 Juta ke Adik Johnny G Plate Terkait Kasus BTS Kominfo
- KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Untuk pengurusan dokumen kependudukan, WN Suriah mengeluarkan uang Rp15 juta. Sementara WN Ukraina membayar Rp31 juta.
"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," imbbuh Kajari.
Kedua WNA ini diketahui sudah mempergunakan KTP untuk membuka rekening di salah satu bank swasta di Denpasar. Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.