Kasus COVID-19 Meningkat Pesat, Raja Malaysia Umumkan Keadaan Darurat

JAKARTA - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah mengumumkan keadaan darurat di seluruh Malaysia untuk menekan penyebaran COVID-19, Selasa 12 Januari waktu setempat.

Pengumuman ini dilakukan setelah menyetujui permintaan dari Perdana Menteri Muhyiddin Yassin. Keadaan darurat bisa memberikan kekuasaan yang besar kepada perdana menteri dan kabinet, termasuk mengumumkan undang-undang tanpa persetujuan parlemen.

Melansir Reuters Selasa, keadaan darurat ini bakal berlaku hingga 1 Agustus mendatang atau lebih cepat tergantung dari keberhasilan pengendalian COVID-19.

"Al-Sultan Abdullah berpendapat, penyebaran COVID-19 saat ini berada dalam tahap kritis dan perlu diumumkan keadaan darurat," jelas pihak Istana dalam keterangannya.

Untuk diketahui, Raja Malaysia menolak permintaan serupa dari Muhyiddin pada Oktober tahun lalu.

Sebelumnya, Perdana Menteri Muhyiddin mengumumkan larangan perjalanan nasional dan penguncian wilayah selama 14 hari ke depan di Kuala Lumpur dan lima negara bagian lainnya.

Muhyiddin juga mengumumkan sistem perawatan kesehatan Malaysia berada di titik puncak. Jumlah infeksi harian baru mencapai rekor tertinggi minggu lalu, yakni 3 ribu kasus. Total kasus COVID-19 di Malaysia mencapai 138 ribu orang dengan jumlah kemarian 555 orang.