Adik Kembalikan Uang Rp534 Juta terkait Kasus BTS, Menkominfo Johnny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi Bakti Kominfo hari ini.
Politikus NasDem itu tiba gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.45 WIB, Rabu, 15 Maret. Dia nampak mengenakan batik dan celana bahan hitam.
Tak sedikit pun kata yang terucap dari politikus NasDem ini. Sebab, Johnny yang turun dari mobil hitam dengan nomor polisi B 86 ALI langsung masuk ke gedung pemeriksaan.
Namun, Johnny terlihat membawa map saat turun dari mobil. Tak diketahui isi dalam map tersebut.
Pemeriksaan terhadap Johnny merupakan kali kedua bagi politikus NasDem tersebut. Adapun ia sempat diperiksa pada 14 Februari.
Saat itu, tak hanya Johnny yang dimintai keterangan. Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TBSK; Direktur PT Telnusa Intracom, DB; dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
Johnny Untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ada sekitar 50 saksi yang diperiksa dan 23 saksi sudah dicegah ke luar negeri. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.
Sedangkan untuk tersangka ada lima yang sudah ditetapkan Kejagung. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Baca juga:
- Cincin di Jari Tengah Kepala Bea Cukai Makassar Dapat dari Kiai, KPK Singgung Potensi Gratifikasi
- Tim SAR Masih Cari 4 Orang Korban Longsor Serasan Natuna
- Adik Kembalikan Uang Rp534 Juta ke Kejagung, Menkominfo Diperiksa Lagi di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Aspri Wamenkumham 'Tantang' Ketua IPW Buktikan Soal Penerimaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Dalam kasus ini Kejagung menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana TPPU, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Akan tetapi, terkait perusahaan apa saja yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat ia ungkapkan karena masih didalami oleh para penyidik.
"Apa dan bagaimananya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ucap Kuntadi.
Adik Menkominfo Kembalikan Uang Rp534 Juta
Kejagung sebelumnya mengungkap adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate (GAP) mengembalikan fasilitas yang diterima dalam bentuk uang Rp534 juta.
Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima GAP terkait pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Yang jelas sampai saat ini fasilitas yang ia (Gregorius Alex Plate) terima telah dikembalikan Rp534 juta,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dikutip Kompas.com.
Kuntadi mengatakan, GAP menyerahkan uang itu secara sukarela ke penyidik. Menurut Kuntadi, perihal fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate akan menjadi salah satu pemeriksaan yang bakal ditanyakan dalam pemeriksaan Plate.