Menyoal Impor KRL Bekas, Kemenperin Masih Tunggu Hasil Audit BPKP
JAKARTA - Polemik mengenai rencana impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang yang direncanakan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih belum selesai hingga saat ini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diketahui masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kemampuan PT INKA khususnya dalam memproduksi kereta.
"Kalau pak menteri, kan, bilang tunggu diaudit dulu," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Maret.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai jadwal selesainya audit tersebut, Dody belum bisa memberikan jawaban pasti.
"Auditnya tanya BPKP, kan, pak menteri bilangnya BPKP," ujarnya.
Meski begitu, lanjut Dody, pihaknya juga tak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah retrofit. "Pilihan paling mungkin, kan, retrofit," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA belum bisa memasok Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line.
Pasalnya, dibutuhkan kurang lebih tiga tahun untuk melakukan produksi.
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus mengatakan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan kerja sama dengan INKA untuk memasok kereta api, termasuk untuk KRL Jabodetabek.
Joni menyebut, untuk produksi dibutuhkan proses dua sampai tiga tahun. Oleh karena itu, INKA belum dapat memasok kereta.
"Sudah (kesepakatan kerja sama), saya kurang tahu berapa (jumlah kereta), yang pastinya sudah terjadi, teman-teman INKA butuh waktu dan butuh proses," ujarnya kepada wartawan, di Stasiun Bandung, Senin, 6 Maret.
Baca juga:
Oleh karena itu, kata Joni, untuk memenuhi kebutuhan kereta saat ini, KCI sudah mengajukan permohonan impor 10 KRL bekas asal Jepang.
Namun, permohonan izin tersebut ditolak Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan alasan mengutamakan industri dalam negeri.