Harun Yahya Divonis Penjara 1.075 Tahun untuk Kejahatan Seksual dan Konspiratif

JAKARTA - Pengadilan Turki memvonis Adnan Oktar alias Harun Yahya 1.075 tahun penjara. Penceramah Muslim berusia 64 tahun itu terbukti bersalah atas kejahatan seksual.

Dilansir The Guardian, Selasa, 12 Januari, putusan hakim menyebut korban pelecehan seksual Harun Yahya tergolong di bawah umur. Harun Yahya juga divonis atas penipuan dan upaya memata-matai pemerintah terkait urusan politik dan militer.

Harun Yahya ditangkap bulan Juni 2018, di tengah penyelidikan dugaan kejahatan keuangan yang ia lakukan bersama organisasinya. Peradilan Harun Yahya melibatkan kesaksian sejumlah korban yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual.

Salah satu korban berinisial CC bersaksi diperkosa berkali-kali oleh Harun Yahya. Menurut CC, ia dan banyak perempuan lain dipaksa meminum pil kontrasepsi sebelum diperkosa.

Pil-pil kontrasepsi itu jadi bagian penting dari pembuktian. Polisi menemukan 69 ribu pil kontrasepsi di kediaman Harun Yahya. Ia beralasan pil itu digunakan untuk pengobatan kelainan kulit dan menstruasi.

Di hadapan hakim, Harun Yahya juga menyebut dirinya memiliki seribu kekasih. Alasan-alasan suci yang sejatinya cemar ia kemukakan.

"Saya mencurahkan banyak cinta untuk perempuan. Cinta adalah kualitas seorang manusia. Cinta membuktikan kualitas seorang Muslim," kata Oktar dalam sidang, Oktober 2020.

Meski begitu Harun Yahya membantah sejumlah tuduhan dalam kejahatan konspiratifnya. Salah satunya, Harun Yahya membantah memiliki hubungan dengan Fethullah Gulen, pemuka agama Muslim yang tengah buron.

Fethullah Gulen disebut-sebut mendalangi upaya kudeta pemerintahan Turki pada 2016. Fethullah Gulen sendiri saat ini tinggal di Amerika Serikat (AS).

Terkait kasus Harun Yahya ini, otoritas hukum Turki menangkap 236 tersangka lain. Mereka telah diadili, dengan 78 di antaranya ditahan.